Beberapa hari yang lalu, Hermès mengajukan gugatan pelanggaran Merek melawan pencipta MetaBirkins NFT di New York Federal Court. Hermès mengklaim bahwa Mason Rotschild (pencipta MetaBirkins NFT) mendompleng ketenaran Mereknya dengan cara menyalah gunakan Merek BIRKIN untuk menjadi “kaya mendadak” dengan membuat, memasarkan, menjual, dan memfasilitasi pertukaran asset digital/NFT. NFT ini dijual melalui OpenSea dan menurut Hermès hal tersebut merupakan pelanggaran Merek yang sangat brutal. Dari sudut pandang hukum Merek, rasanya ini memang cukup jelas pelanggarannya – meskipun “produknya” bersifat “digital”.
Pelanggaran Merek (dan kadang-kadang Hak Cipta) melalui NFT adalah satu hal – namun bagaimana dengan pelanggaran Merek di METAVERSE?
Tidak dipungkiri bahwa Metaverse adalah masa depan – Anda bisa menggunakan headset yang akan membawa Anda ke mana pun Anda ingin pergi. Dan the best thing about Metaverse adalah Anda dapat melakukannya kapan pun – sesuka Anda. Anda juga dapat “pergi” ke mana pun! Ingin berada di Mars? Ingin balapan di F1? Tidak masalah; Anda akan berpikir bahwa Anda benar-benar ada di sana – dan semua teman Anda juga bisa berada di sana, semua dari kenyamanan rumah Anda. Banyak masalah hukum yang muncul (atau akan muncul) sehubungan dengan Metaverse yang dan masalah kekayaan intelektual yang sebenarnya tidak unik untuk Metaverse. Namun kita harus selalu ingat bahwa produk hukum akan selalu tertinggal dari praktik dunia usaha yang “kecepatannya” akan selalu sulit untuk diimbangi.
Dari sudut pandang hukum Merek, sejatinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak bagi pemengang hak Merek untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.Yang tidak diatur di sini adalah apakah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini dapat mencakup dunia digital paralel yaitu Metaverse. Bagaimana apabila Anda dapat membeli tas digital BIRKIN di Metaverse namun pada faktanya penjualnya itu bukanlah Hermès?
Bahkan jika kita menggunakan pendekatan safe-harbour provision dalam Undang-Undang Merek di Amerika Serikat maupun dalam DMCA (Digital Millennium Copyright Act), kedua produk hukum tersebut tidak mengatur pelanggaran Merek dalam Metaverse! Namun jika kita menggunakan analogi yang sama dengan dunia nyata, semua pemegang hak Merek Sudha sepatutnya dilindungi dari pelanggaran Merek yang cenderung keji di dunia virtual – setidaknya dapat melakukan “content takedown” yang dapat difasilitasi oleh Metaverse.
Ke depannya, pasti akan banyak sekali gugatan atas pelanggaran Merek di Metaverse. Namun saat ini, sepertinya belum ada contoh kasus yang dapat dijadikan contoh atau acuan di Indonesia. Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada dan akan menjadi berita yang sangat besar.